
14/07/2025
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan sejumlah spanduk dan papan reklame rokok yang tidak melaporkan dan membayar pajak reklame.
Penertiban mulai dilakukan di 16 titik yang tersebar di beberapa ruas jalan utama kota, Senin (14/7/25).
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya lebih dulu melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame. Namun, karena tidak ada respons, penindakan dilakukan di lapangan.
Baca Selengkapnya di
www.inikata.co.id
Share Info dan Berita di melalui DM
www.inikata.co.id
Semua Orang Membacanya
Tempat belajar digital markeeting