
27/07/2025
Judul: Kadis Pendidikan Labuhanbatu Akan Panggil Kepsek SDN 40 Bilah Hulu Terkait Penahanan Gaji dan Dana BOS
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menyatakan akan memanggil Kepala SDN 40 Bilah Hulu untuk memberikan klarifikasi soal dugaan penahanan gaji penjaga sekolah selama lebih dari 12 bulan serta dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang diterima menyebut bahwa penjaga sekolah bernama Ponirin belum menerima gaji sejak Januari hingga Desember 2024. Selain itu, kepsek diduga tidak membayar honor guru honorer dan memanfaatkan dana BOS secara tidak transparan.
Dinas Pendidikan menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan gaji pegawai maupun bos sekolah. Abdi Jaya Pohan menambahkan bahwa tindakan ini mencoreng integritas lembaga pendidikan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Dugaan pelanggaran tersebut terus dipantau dengan ketat. Jika terbukti, kepala sekolah akan menghadapi sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh stakeholder pendidikan: transparansi, profesionalitas, dan perlindungan hak tenaga pendidik harus dijaga untuk menjaga mutu pendidikan dasar.