13/01/2026
Kupang, Timesntt.com– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas III Kupang, berinisial IGSM terancam diproses pidana dan akan diberikan sanski tegas. Menurut Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, IGSM diduga memanipulasi sebanyak dua proyek pengadaan jasa tol laut Tahun 2026. Menurut Sim...