25/07/2026
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan operator telekomunikasi wajib memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat digunakan hingga habis.