22/04/2026
Pemerintah mulai membidik pajak karbon Indonesia dan sektor energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber penerimaan baru negara.
Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat instrumen ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon dan rencana implementasi pajak karbon secara bertahap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengarahkan perluasan basis pajak ke sektor energi baru terbarukan (EBT) dan karbon dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Melansir dari Bloomberg Technoz, langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025 yang menyebut sektor EBT, pajak karbon, serta aktivitas shadow economy sebagai sumber penerimaan yang akan dibidik.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (21/4/2026).
Meski telah masuk dalam rencana strategis, DJP belum merinci skema maupun mekanisme pengenaan pajak dari sektor tersebut. Otoritas pajak disebut masih melakukan pembenahan dan inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.
Renstra DJP ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025. Dokumen tersebut juga merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Dokumen Renstra DJP Tahun 2025–2029 ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja setiap tahunnya untuk mencapai end-state yang dituju pada 2029,” tulis aturan tersebut.