Radar DJowo

Radar DJowo Media Aspirasi Plat AE
>> www.radardjowo.blogspot.com
Area Ngawi, Jawa Timur, Indonesia Barat lan sekitaripun,

Muatan berita dari Media Online,

09/06/2026

Wanjayyy

09/06/2026

" Wong kalian yang di desa gak pake dollar kok.. "
Setujuuuuu... paling2 brambang sing mundak.. lak susu mudun..

07/06/2026

Nggon ku Sidney wis mulai musim dingin iki cak,
Mbokan pan turun salju😂
Tempate rika kepriwe sam ?🤔

07/06/2026
Dek rini
06/06/2026

Dek rini

Mohon bantuannya, Kawan.
Tutik pendengar SS melaporkan kehilangan putrinya bernama Arini Firstidela (29). Tidak membawa identitas dan alat komunikasi apapun

Ceritanya, Arini pergi meninggalkan rumah di kawasan Wonocolo, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Sampai saat ini Arini belum kembali. Tutik bilang, sebelumnya, Arini dikeluarkan dari tempat kerjanya di pusat perbelanjaan Jalan Ahmad Yani.

Tutik menambahkan, Pak RT sempat bertemu dengan Arini di tempat kerja Arini yang lama sekitar pukul 08.00 WIB.

Tutik sudah mencoba bertanya keberadaan Arini ke teman-temannya, tapi tidak ada yang tahu. Informasi kehilangan ini sudah dilaporkan ke Polsek Wonocolo.

Ciri-ciri Arini: Tinggi sekitar 150 cm, perawakannya sedang. Terakhir memakai sweater warna hitam, celana jeans hitam, sepatu putih, dan membawa ransel hitam.

Jika Anda melihat atau mengetahui keberadaan Arini seperti ciri-ciri atau foto tertera, silakan hubungi Gatekeeper SS 031-99000000 atau WA SS 08553010055. (ss-ji)

Wanjayy polisi jualan sabuMadiun bergetarrr
06/06/2026

Wanjayy polisi jualan sabu

Madiun bergetarrr

- Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu, 3 Juni 2026. 

Kedua terdakwa, TH dan DP, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar. 

Majelis hakim yang dipimpin Agung Yuli Nugroho dengan anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan TH berperan menyerahkan sabu kepada DP untuk diedarkan. 

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita negara. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kondisi kesehatan TH yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih mampu memahami serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu hal yang memberatkan putusan. Menurut hakim, terdakwa seharusnya berperan dalam pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya. 

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim dalam persidangan. 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai sidang... 
*) selanjutnya: https://lentera.co/post/item/234173/Edarkan-25-Paket-Sabu-Dua-Oknum-Polisi-di-Madiun-Divonis-9-Tahun-Penjara 

Address

Widodaren
63256

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Radar DJowo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share