19/09/2026
TARKHIS atau TARQISH?
Enam Keringanan dalam Islam
Berdasarkan kaidah Al Masyaqqah Tajlib at Taysir, terdapat berbagai bentuk keringanan bagi mukallaf ketika menghadapi kondisi-kondisi tertentu seperti uzur sakit atau perjalanan. Imam Izzuddin bin 'Abdis Salam dalam kitabnya Qawa'idul Ahkam fi Mashalihil Anam menjelaskan bahwa keringanan dalam syariat terbagi menjadi 6 bentuk utama:
Pertama, Takhfif Isqath
Bentuk keringanan ini adalah menggugurkan suatu kewajiban secara total karena adanya uzur yang dibenarkan. Contohnya adalah gugurnya kewajiban melaksanakan shalat Jumat bagi orang sakit, gugurnya kewajiban puasa Ramadan bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada keselamatan diri atau anak mereka.
Kedua, Takhfif Tanqish
Keringanan ini diberikan dalam bentuk meringkas atau mengurangi kuantitas maupun tata cara ibadah. Contohnya adalah keringanan mengqashar shalat bagi musafir, di mana yang awalnya shalat dzuhur empat rakaat menjadi dua rakaat.
Ketiga, Takhfif Ibdal
Bentuk ini dilakukan dengan mengganti suatu ibadah atau tata cara tertentu dengan yang lain yang lebih ringan sebagai kompensasi atas uzur yang dihadapi. Contohnya adalah mengganti wudhu atau mandi wajib dengan tayamum ketika terdapat alasan yang membolehkan tayamum. Contoh lainnya adalah mengganti posisi berdiri dengan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat.
Keempat, Takhfif Taqdim
Keringanan ini berupa memajukan waktu pelaksanaan suatu ibadah sebelum waktunya aslinya karena adanya. Contohnya adalah menjamak takdim shalat Ashar ke dalam waktu Zuhur, atau shalat Isya ke dalam waktu Maghrib ketika dalam perjalanan. Termasuk p**a mendahulukan pembayaran zakat di bulan Ramadhan sebelum tanggal 1 bulan Syawal.
Kelima, Takhfif Ta'khir
Kebalikan daripada taqdim, keringanan ini memberikan kebolehan untuk mengundur waktu pelaksanaan ibadah dari waktu utamanya. Contohnya adalah menjamak ta'khir shalat Zuhur ke waktu Ashar, atau shalat Maghrib ke waktu Isya, serta menunda qadha puasa Ramadan ke bulan-bulan lain setelah Ramadan berakhir bagi orang sakit atau berpegian.
Keenam, Takhfif Tarkhish
Bentuk keringanan ini memberikan kebolehan untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya dilarang karena adanya kondisi darurat atau hajat yang mendesak. Hal ini sering diistilahkan sebagai kebolehan melakukan hal yang diharamkan karena ada hajat atau darurat yang mendesak. Demikian nuonline mencatat mengabarkan.