08/08/2025
Dalam peristiwa tersebut, tiga remaja menjadi korban,” ungkap Iptu Rifai Anas, Kepala Unit I Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, pada Jumat (8/8/2025). Peristiwa ini terjadi pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, ketiga korban yang masih berusia remaja, NRF (15) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, NRA (15), dan RH (16) asal Panjatan, dalam perjalanan pulang dari pengajian.
Mereka dihadang oleh BI, YSP, dan GBN yang mengaku sebagai anggota polisi dari Yogyakarta. Para pelaku menghentikan ketiga remaja tersebut dengan alasan bahwa mereka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Selengkapnya baca
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/08/180014278/3-pemuda-di-kulon-progo-mengaku-polis-lalu-aniaya-dan-rampas-ponsel-3
ℹ️