24/05/2022
" ABORSI Menggugurkan Kandungan l Menunda Kehamilan l Melancarkan Haid.."
Aborsi, Prosedur Medis untuk Menggugurkan Kandungan :..
Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Menurut hukum di Indonesia abortus provokatus dapat dibedakan menjadi dua kondisi yaitu abortus provokatus terapeutik yang tidak mengandung sifat kriminal dan abortus provokatus kriminalis yang memiliki sifat kriminal. Abortus provokatus terapeutik biasanya diindikasikan pada kondisi medis yang berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan ibu, sementara abortus provokatus kriminalis dilakukan bukan atas indikasi kesehatan tapi atas permintaan pasien atau keluarga.
Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal. Berbeda dengan fakta aborsi di Indonesia yang masih dianggap ilegal kecuali atas persetujuan dokter.
Umumnya, aborsi disetujui berdasarkan alasan atau pertimbangan medis tertentu karena kondisi fisik hingga komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa bayi maupun ibu.
Perlu diketahui bahwa aborsi tidaklah sama dengan keguguran karena proses berakhirnya kehamilan terjadi tanpa intervensi medis.
Ada banyak alasan yang membuat seseorang mengambil keputusan untuk melakukan rosedur ini
Tidak menutup mata bahwa ada banyak wanita atau pasangan akhirnya mengambil keputusan aborsi karena kehamilan yang tidak direncanakan.
Maka dari itu, merencanakan kehamilan menjadi hal yang perlu dilakukan.
Berikut beberapa alasan mengapa seorang wanita memutuskan untuk melakukan aborsi, seperti:
* Masalah dan kondisi pribadi.
* Risiko kesehatan yang terjadi pada ibu .
* Bayi akan mengalami kondisi medis tertentu setelah lahir.
Info dan Konsultasi :..
Hubungi Wa kami : 0895-6224-15041
" JAMINAN TUNTAS 100%, BARANG TIDAK SAMPAI UANG KEMBALI ".
Melayani dengan sepenuh hati
Terpercaya dan Amanah.
" Semoga Menjadi Referensi bagi anda Thanks."