
30/08/2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya buka suara terkait informasi terkait pelarangan TV nasional oleh pemerintah yang beredar luas di masyarakat, khususnya di media sosial.
Surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta itu melarang lembaga penyiaran untuk memberitakan demo DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.
Berdasarkan lampirannya, surat tersebut dialamatkan kepada seluruh TV nasional dan radio. Hal itu sontak ramai diperbincangkan warganet.
Melalui stories Instagram miliknya, Meutya meluruskan dan menegaskan bahwa informasi tersebut sebagai hoax alias berita palsu.
“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya dilihat detikINET, Sabtu (30/8/2025).