PSHT YOGYAKARTA

PSHT YOGYAKARTA Persaudaraan SETIA HATI TERATE
Daerah Istimewa Yogyakarta
(3)

25/10/2025



22/10/2025

📅 22 Oktober 2025
💚 Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional,
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) turut serta dalam Pawai Hari Santri 2025 dengan penuh semangat persaudaraan dan jiwa nasionalisme.

Para warga dan siswa PSHT tampil kompak dengan seragam khas hitam putih, membawa nilai-nilai luhur persaudaraan, persatuan, dan pengabdian kepada bangsa serta agama.

🕊️ “Setia Hati Terate bukan hanya kuat dalam jurus, tetapi juga dalam laku, iman, dan bakti.”

21/10/2025

✅MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM PSHT.
Mekanisme pemilihan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya di Indonesia. Hal ini karena PSHT berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta nilai-nilai luhur ajaran Setia Hati yang telah diwariskan oleh para pendahulu.

Dalam sistem organisasi PSHT, keputusan tertinggi berada di tangan Majelis Luhur (ML) PSHT yang berjumlah sembilan (9) orang. Majelis Luhur merupakan lembaga tertinggi dalam struktur PSHT, berwenang dalam menetapkan garis besar kebijakan organisasi termasuk menetapkan Ketua Umum PSHT.

✅PROSE PEMILIHAN KETUA UMUM PSHT.
Pada proses pemilihan Ketua Umum PSHT yang melibatkan tiga calon, yaitu:
1. Kangmas Arief Suryono
2. Kangmas Muhammad Taufiq
3. Kangmas Moerdjoko

dilakukan melalui musyawarah dan pemungutan suara internal para peserta PARLUH 2016 terlebih dahulu hingga nanti diambil aloh oleh sembilan anggota Majelis Luhur.

Hasil pemilihan menunjukkan:
- 4 suara memilih Kangmas Muhammad Taufiq
- 4 suara memilih Kangmas Moerdjoko
- 1 suara terakhir—sebagai penentu keputusan akhir—adalah dari Ketua Majelis Luhur PSHT, yaitu Kangmas Ir. R.B. Wiyono.
dan semua para (9) ML ikut serta menyaksikan dan menandatangani pengukuhan tersebut.

✅PERTIMBANGAN KEPUTUSAN
Sebagai sesepuh dan pengemban amanah tertinggi PSHT, Kangmas sepuh Ir. R.B. Wiyono mengambil keputusan tentu dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pembacaan data pribadi, rekam jejak,sepak terjang serta kelayakan moral dan organisatoris masing-masing calon.
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa:
1️⃣Kangmas Moerdjoko memiliki catatan pelanggaran dalam berorganisasi, yakni pernah menggunakan atribut PSHT untuk kepentingan politik.
2️⃣Kangmas Muhammad Taufiq tercatat bersih dari pelanggaran organisasi dan memiliki integritas yang konsisten menjaga marwah PSHT sebagai organisasi persaudaraan, bukan politik.
Atas dasar pertimbangan moral, legal, dan spiritual tersebut, Majelis Luhur PSHT menetapkan Kangmas Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah.

✅LANDASAN ORGANISTORIS.
Proses ini tetap menampung aspirasi seluruh warga dan pengurus PSHT yang terwakili melalui PARLUH (Parapatan Luhur) / MUBES 2016, di mana para pengurus pusat dan perwakilan cabang se-Indonesia turut memberikan masukan dan pandangan.
Namun demikian, keputusan final tetap berada di tangan Majelis Luhur sebagai penjaga kemurnian ajaran dan kelangsungan organisasi PSHT.

21/10/2025

RAKERNAS PSHT DIBUBARKAN???

Beberapa waktu lalu sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa RAKERNAS PSHT 2025 di Provinsi Jambi (16–18 Oktober 2025) akan dibubarkan oleh pihak tertentu atau kepengurusan tandingan.
👉 Faktanya, informasi tersebut tidak benar alias HOAX.

Justru, RAKERNAS PSHT 2025 berlangsung dengan penuh hikmah, tertib, dan sukses besar.
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, serta diikuti oleh seluruh perwakilan cabang dari berbagai daerah di Indonesia.

RAKERNAS berjalan dalam suasana persaudaraan, kekompakan, dan semangat luhur ajaran Setia Hati Terate, membahas langkah strategis organisasi menuju masa depan yang lebih baik dan berintegritas.

Mari kita bersama-sama menolak berita bohong dan tetap menjaga marwah organisasi dengan menjunjung tinggi ajaran Persaudaraan, Kerohanian, dan Ke-SH-an.

🖤💛 PSHT – Persaudaraan Selamanya!




20/10/2025




19/10/2025

TOBAT !!! KEMBALI KE JALAN YANG BENAR.

Satu Hati Satu Langkah: PSHT Cabang Tebo 148 Teguhkan Loyalitas di Bawah Kepemimpinan Kangmas Taufiq_

Minggu, 19 Oktober 2025
Arus persatuan dan kesadaran organisasi terus menguat di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, yang secara resmi mengesahkan Perkumpulan PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., kini semakin banyak dulur di daerah yang kembali ke barisan sah organisasi. Minggu 19 Oktober 2025

Di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, semangat ini terlihat jelas melalui langkah konsolidasi yang dilakukan Kangmas Suarman, Ketua PSHT Cabang Tebo 148, bersama jajaran pengurus. Mereka aktif melakukan sosialisasi kepada para warga dan pendekar di lapangan untuk memperkuat pemahaman tentang legalitas dan arah organisasi yang sah.

Salah satu bentuk nyata dari semangat persatuan itu datang dari Mas Fendy Musthofa, yang dengan penuh kesadaran menyerahkan Kartu Warga, Piagam Pengesahan, dan Piagam Sumpah yang sebelumnya ia peroleh dari PSHT PM (pimpinan Mas Murjoko dan Mas Sutikno). Ia menyatakan kesediaannya untuk kembali mengabdi dan berproses di bawah naungan PSHT Cabang Tebo 148 yang sah.

“Langkah Mas Fendy menjadi simbol kembalinya semangat sejati Persaudaraan Setia Hati Terate. Ini bukti bahwa nurani persaudaraan tak bisa dipalsukan — dulur sejati akan selalu kembali ke jalan yang benar,” ungkap Prayitno Purba, S.I.Kom., Wakil Ketua I Bidang Organisasi PSHT Cabang Tebo 148.

Tidak hanya itu, Mas Fendy juga turut hadir bersama jajaran PSHT Cabang Tebo dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSHT 2025 di Jambi, menunjukkan komitmen dan loyalitas kepada kepemimpinan Kangmas Taufiq.

Menurut Prayitno, langkah-langkah seperti ini menjadi bukti nyata bahwa semangat Persaudaraan Produktif terus tumbuh di daerah. “Kami di Tebo tetap solid, konsisten, dan siap mendukung penuh kepemimpinan Kangmas Taufiq. PSHT bukan sekadar organisasi, tapi rumah persaudaraan yang suci dan bermartabat,” tegasnya.

Sebagai bentuk dokumentasi, PSHT Cabang Tebo turut menyampaikan berkas Kartu Warga, Piagam Pengesahan, dan Piagam Sumpah versi sebelah yang telah diserahkan secara resmi.
Momentum ini menandai kebangkitan semangat persatuan warga PSHT untuk kembali pada satu garis perjuangan — satu hati, satu langkah, satu kepemimpinan yang sah.





Kelas 25 Untuk PSHT, Kelas 41 Milik Warga Bersama"Organisasi perlu membuat koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ang...
18/10/2025

Kelas 25 Untuk PSHT, Kelas 41 Milik Warga Bersama"

Organisasi perlu membuat koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33.

Koperasi memberikan keuntungan berupa akses permodalan yang lebih terjangkau, kesempatan meningkatkan diri, serta menciptakan lingkungan kerja sama dan gotong royong untuk mencapai kemakmuran bersama.

Dalam hal ini, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah membuat koperasi, yakni Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) yang diketuai oleh Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E.

- Upaya Memaksimalkan HAKI Kelas 25

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025, Kelas 25 telah diserahkan dari PSHT ke KTJS untuk kemudian dikelola sebagai aset untuk menghasilkan nilai ekonomis.

"Koperasi hadir karena dibutuhkan, PSHT merupakan perkumpulan dan bukan unit usaha, sehingga idealnya segala sesuatu yang berkaitan dengan komersial diperlukan lembaga lain, maka dari itu dibentuklah KTJS untuk pengelolaan." Jelas Dr. Eni dalam sebuah podcast bersama Tim Humas PSHT Pusat.

Kemudian, Kelas 25 perlu dioptimalkan dalam bentuk koperasi, mengingat HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Kelas 25 untuk koperasi adalah pendaftaran merek untuk produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala sebagai produk jadi.

Pendaftaran ini penting untuk melindungi produk tersebut, seperti seragam, topi, sepatu, atau produk jadi lainnya yang dijual atau diproduksi oleh koperasi, agar memiliki hak eksklusif dan mencegah pemalsuan, terlebih lagi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"KTJS hadir untuk memfasilitasi bisnis di PSHT, di mana HAKI Kelas 25 merupakan aset PSHT, sehingga diperlukan koperasi untuk menangani keperluan tersebut." Jelas Eni.

- Perbedaan Dengan Kelas 41

Perlu diketahui bersama, HAKI Kelas 25 adalah untuk produk jadi, seperti pakaian, alas kaki, dan topi, sedangkan kelas 41 adalah untuk pendidikan dan olahraga, seperti pencak silat.

"Kelas 41 didaftarkan sejak 2007, maka siapa pun warga PSHT berhak menggunakan HAKI tersebut, karena merupakan hak mutlak anggota." Jelas Eni.

Selain itu, HAKI Kelas 41 digunakan untuk pendaftaran merek yang berkaitan dengan jasa, seperti layanan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan olahraga. Oleh karena itu, pemanfaatan Kelas 41 adalah menjadi milik mutlak semua warga PSHT.

"Penggunaan Kelas 41 tidak dapat dipidanakan, karena Penggunaan Kelas 41 pada merek hanyalah berkaitan pada kategorisasi jasa." Ucap Eni.

"Sebelumnya, sudah ada lebih dari tiga laporan yang dilontarkan oleh pihak kelompok tidak bertanggungjawab untuk upaya pidana lewat Kelas 41, namun semua berakhir dengan SP3 kepolisian." Tegas Eni.

- Seperti Apa Implementasi KTJS?

"Pertama, KTJS akan membentuk tim untuk menetapkan standar, dan desain, kemudian secara resmi memilih siapa yang berhak memproduksi." Tutur Eni.

Setelah HAKI Kelas 25 diserahkan, KTJS berhak melakukan hal tersebut di atas ke seluruh Cabang yang ada di PSHT, dimana syarat tersebut telah tertulia dalam penandatanganan kerjasama di Rakernas Jambi 2025, Kamis (16/10/2025).

Produk yang dijual KTJS nantinya merupakan produk jadi, seperti jilbab, kaos, jaket, celana, hingga alas kaki (barang jadi) sesuai penggunaan logo PSHT.

"Merek merupakan aset perusahaan, karena menghasilkan keuntungan (produktif), di mana selama ini PSHT telah memiliki Kelas 25 sebagai aset sejak 2016." Jelas Eni.

"Namun, aset Kelas 25 tersebut belum pernah dimanfaatkan untuk menghasilkan profit ke organisasi, sehingga inilah saatnya kita semua menggunakan Kelas 25 untuk kesejahteraan organisasi." Tambah Eni.

- Mutlak Untuk Kepentingan PSHT, Dan Seluruh Anggota

Sesuai keinginan luhur organisasi, dan tujuan dibentuknya koperasi sesuai Undang Undang yang berlaku, maka keinginan mulya tersebut adalah agar seluruh warga PSHT dapat menikmati kesejahteraan bersama, di antara upayanya adalah lewat koperasi KTJS yang telah dibentuk.

Selain itu, koperasi juga berperan dalam menjaga stabilitas harga produk, memberdayakan anggota dalam pengambilan keputusan sesuai aturan organisasi yang berlaku, serta memberikan manfaat sosial ke seluruh anggota.

"PSHT itu organisasi Non Profit, namun roda organisasi harus berjalan, sehingga dibentuklah koperasi KTJS yang menghasilkan keuntungan." Ucap Ketua Biro Humas PSHT Pusat, Hendra W. Saputro.

18/10/2025

SOLOSPEL TK-III PSHT

Di sela-sela waktu RAKERNAS PSHT 2025 di Prov. Jambi; Kangmas Kacik memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk Solospel.

Gerakan yang penuh makna, Menggambarkan jati diri seorang SH-Yerr




Address

Yogyakarta City

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PSHT YOGYAKARTA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PSHT YOGYAKARTA:

Share