26/09/2025
Satu per satu, wajah-wajah pemimpin dua desa di Sleman yang awalnya dielu-elukan kini berganti status menjadi narapidana.
Dua pemimpin desa yang awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi dan penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD).
Lurah pertama yang resmi ditahan di rutan adalah Putra Fajar Yunior (PFY), Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo, Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Sedangkan orang kedua yang menyusul sah berbaju narapidana adalah Sarjono, Lurah Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.
Fajar Yunior dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sementara Sarjono juga bernasib sama menjadi tahanan kasus dugaan korupsi.
Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta pada proses eksekusi oleh kejaksanaan pada Selasa (23/9/2025).
Putra Fajar Yunior, mantan lurah termuda Kabupaten Sleman, resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidana korupsi khusus Kejari Sleman, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tertanggal 12 September 2025.
“Yang bersangkutan sudah jadi narapidana. Ditahan sejak kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (24/9/2025).
BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SINI
https://jogja.tribunnews.com/diy/1194169/lurah-tegaltirto-sleman-nyusul-lurah-trihanggo-ditahan-di-rutan-kelas-ii-a-yogyakarta