22/11/2025
Ratusan sopir TransJogja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Transport (JTT) memprotes keras sistem denda operasional sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pelanggaran batas kecepatan, sementara selisih gaji antara pramudi (sopir-red) dan pramugara kian lebar.
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Riyono, menjelaskan sopir akan langsung dikenai denda jika melaju lebih dari 60 km/jam di ring road atau lebih dari 40 km/jam di dalam kota, bahkan hanya beberapa detik.
“Lari 61 km/jam saja selama 14 detik sudah kena denda Rp 500 ribu, dan itu harus dibayar pribadi oleh sopir,” ujarnya saat melakukan protes di DPRD DIY, Jumat (21/11/2025).
Ia menyebut sejumlah pramudi pernah dikenai hingga 11 kali denda, dengan total mencapai Rp 5,5–6 juta, jauh melebihi gaji bulanan yang diterima.
Di tengah beban denda tinggi, sopir juga menilai selisih gaji mereka makin tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang dipikul.
Sejak 2024, pengupahan mengacu pada SK Dirjen, bukan lagi SK Gubernur seperti periode 2008–2023. Dampaknya turun dari sekitar Rp 30 ribu menjadi hanya Rp 13–14 ribu per hari atau sekitar Rp 390 ribu per bulan.
“Padahal tenggung jawab pramudi terhadap keselamatan penumpang lebih besar,” kata Agus.
Kenaikan gaji tahunannya pun dinilai timpang; pramudi hanya naik sekitar Rp 230 ribu, sementara pramugara naik hingga Rp 700 ribu.
Sopir turut mengeluhkan kebijakan pengisian BBM yang diwajibkan pada malam hari. Banyak SPBU kehabisan solar pada jam tersebut sehingga armada kerap terkendala operasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menegaskan denda merupakan bagian dari penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk keselamatan penumpang.
Ia meminta sopir menunggu penetapan UMP DIY 2026 sebelum ada penyesuaian gaji. Dishub mencatat pelanggaran kini menurun drastis dari 10–15 kasus per bulan menjadi hanya 1–2 kasus.
TransJogja saat ini mengoperasikan 116 armada dari total 128 unit dan memastikan layanan tetap berjalan selama proses dialog berlangsung.
Zukhronnee -