15/09/2026
Setuju? Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, tidak setuju dengan MUI yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. Dia menilai hukuman mati bukan solusi dalam memberantas korupsi.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Benny memandang solusi yang lebih baik yakni mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen. Dia juga mengusulkan KPK menjadi lembaga satu-satunya yang mengusut korupsi.
“Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi,” ucap dia.
Kemudian, Benny juga menyebut pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua substansi yang berbeda. Dia mengatakan perampasan aset diperlukan untuk mengembalikan yang sudah dicuri oleh para koruptor.
“Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara,” ujar dia.
Dia pun mengusulkan agar di dalam RUU Perampasan Aset dibentuk badan baru yang bersifat otonom dan independen. Badan tersebut, kata dia, tidak perlu jadi bagian dari KPK dan Kejaksaan.
“Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara,” tutur dia.(via nalarhukum)
Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, tidak setuju dengan MUI yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. Dia menilai hukuman mati bukan solusi dalam memberantas korupsi.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Benny memandang solusi yang lebih baik yakni mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen. Dia juga mengusulkan KPK menjadi lembaga satu-satunya yang mengusut korupsi.
“Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi,” ucap dia.
Kemudian, Benny juga menyebut pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua substansi yang berbeda. Dia mengatakan perampasan aset diperlukan untuk mengembalikan yang sudah dicuri oleh para koruptor.
“Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara,” ujar dia.
Dia pun mengusulkan agar di dalam RUU Perampasan Aset dibentuk badan baru yang bersifat otonom dan independen. Badan tersebut, kata dia, tidak perlu jadi bagian dari KPK dan Kejaksaan.
“Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara,” tutur dia.(via nalarhukum)
#