Rumah Berita

Rumah Berita media online

27/07/2025

⏩Miris! Mahasiswi KKN di Lampung Barat Diduga Dianiaya oleh Rekanya Sendiri, Korban Alami Luka Lebam.

Korban yang berinisial NAP, mahasiswi Institut Al-Ma’arif Baradatu yang sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan satu kelompoknya sendiri.

Insiden terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Diduga, pelaku yang berinisial SN, juga merupakan mahasiswa dari kampus yang sama, melakukan penganiayaan akibat motif cemburu yang dipicu persoalan asmara.

"Korban NAP mengalami memar di bagian wajah dan tangan. Tapi yang lebih kami sesalkan, kampus justru meminta korban untuk diam dan tidak menceritakan hal ini kepada keluarga," ujar Adi Suratman, perwakilan keluarga korban saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Adi menjelaskan, karena merasa tertekan, NAP akhirnya diam-diam menghubungi kerabatnya di Pulau Jawa. Dari sanalah kabar itu sampai ke orang tua NAP yang tinggal di Way Kanan. Menurutnya, sikap kampus yang terkesan menutupi kejadian ini sangat disayangkan.

Korban telah mendapatkan perawatan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan sekitar pukul 01.45 dini hari. Saat ini, kondisi NAP berangsur membaik, namun keluarga masih terpukul atas kejadian tersebut.

Pihak keluarga memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Lampung Barat agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

26/07/2025
25/07/2025

⏩Seorang ibu di Kabupaten Lampung Tengah menuntut keadilan setelah anaknya diduga menjadi korban penganiayaan tiga pemuda yang menuduhnya mencuri. Aksi kekerasan itu terekam dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih. Dalam video itu terlihat jelas anak laki-laki dianiaya tanpa perlawanan oleh tiga orang pria dewasa.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamteng. “Kami sudah melihat video tersebut. Saat ini, kasusnya dalam pengusutan oleh PPA Polres Lampung Tengah,” ujar Eko, Selasa (22/7).

Ia menambahkan, keluarga korban telah membuat laporan resmi, dan saksi dari pihak keluarga sudah dimintai keterangan. “Nanti proses penyidikan akan mengerucut kepada siapa tersangkanya. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” jelasnya.

25/07/2025

Jakarta(JRB.COM) Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3...

⏩Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Lembaga Pembinaan Khusus An...
24/07/2025

⏩Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran. Acara ini mengangkat tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” dengan tagline “Anak Indonesia Bersaudara.”

Peringatan HAN kali ini digelar atas kerja sama Pemprov Lampung, PKBI Lampung, dan LPKA Bandar Lampung. Dalam sambutannya, Jihan menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memenuhi hak dan perlindungan anak—termasuk bagi anak-anak yang tengah menjalani pembinaan di LPKA.

“Anak-anak di sini tetap mendapat hak pendidikan, ibadah, dan ruang berekspresi. Saya menyaksikan sendiri suasananya, seperti pesantren tempat saya dulu menuntut ilmu,” ujar Jihan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Kepala LPKA Ika Rahmawati dan seluruh jajaran atas komitmennya dalam mendampingi dan membina anak-anak. Jihan menegaskan bahwa Pemprov Lampung menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas, terutama dalam menghadapi bonus demografi menuju 2045.

“Kita sedang menyiapkan generasi emas. Investasi terbaik adalah memastikan anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan kuat secara karakter,” tegasnya.

Pemprov Lampung, kata Jihan, juga tengah merancang program pembinaan berbasis vokasi bagi anak-anak binaan pasca-pembebasan, agar mereka siap kembali ke masyarakat dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 118 anak binaan di LPKA. Mereka aktif mengikuti berbagai program pembinaan, dari keagamaan hingga kesenian, dan tetap mendapat akses pendidikan lewat kerja sama dengan berbagai lembaga.

HAN 2025 di LPKA turut dimeriahkan penampilan anak-anak, mulai dari atraksi silat, tari kreasi daerah, hingga pembacaan puisi. Wakil Gubernur Jihan bahkan ikut menari bersama mereka, menebar senyum dan semangat.

“Masa depan bukan milik mereka yang sempurna, tapi milik mereka yang terus bangkit,” tutup Jihan, memberi semangat pada anak-anak binaan.

⏩Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kesiapannya dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan e...
24/07/2025

⏩Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kesiapannya dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan empat aspek utama Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pelayanan kemanusiaan, pengaduan HAM, pembelaan HAM, dan penilaian HAM.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan kerja Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (22/7/2025).

“Kami ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM di Provinsi Lampung. Kepatuhan HAM adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Marindo.

Dalam pertemuan itu, Munafrizal menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian pada penguatan kepatuhan HAM hingga ke tingkat komunitas dan pelaku usaha. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar isu HAM di Lampung berkaitan dengan agraria, dan diharapkan solusi yang dirumuskan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Sejauh ini tidak ada kasus HAM di Lampung yang menjadi sorotan nasional, dan kami berharap ini terus dipertahankan,” kata Munafrizal.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk terus mengomunikasikan komitmen dalam mendukung agenda HAM serta memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas Kanwil Kemenkumham di Lampung.

*Diperiksa Kejagung, Dua Petinggi PT SGC Terseret Kasus TPPU dan Suap Hakim*⏩Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC)...
24/07/2025

*Diperiksa Kejagung, Dua Petinggi PT SGC Terseret Kasus TPPU dan Suap Hakim*

⏩Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Nyonya Lee (Purwanti Lee) dan Gunawan Yusuf, dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan suap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini ada pemeriksaan, dalam pengembangan perkara Zarof,” ujarnya singkat di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini menjadi lanjutan setelah sebelumnya, April lalu, keduanya diperiksa secara maraton. Mereka juga sudah dicekal ke luar negeri.

Kasus bermula dari sengketa bisnis antara SGC dan perusahaan Jepang, Marubeni Corporation. Namun, muncul dugaan pengaturan putusan pengadilan. Penyidik kini menelusuri aliran dana mencurigakan senilai Rp50–70 miliar, termasuk emas batangan dan transaksi offshore.

Kasus ini juga mengungkit konflik lama lahan SGC di Lampung yang telah berlangsung sejak 1990-an. Banyak warga mengaku kehilangan lahan karena tumpang tindih izin HGU.

Desakan publik agar Kejagung menuntaskan kasus ini terus menguat. Semua mata kini tertuju pada keberanian hukum menindak korporasi besar.

⏩Setelah sebulan buron, Hariyanto (42), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial R (10), ak...
23/07/2025

⏩Setelah sebulan buron, Hariyanto (42), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial R (10), akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di area perkebunan tebu wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran, di mana anggota polisi menyusup sebagai buruh tebu.

“Benar, pelaku sudah ditangkap. Setelah dikepung, dia mengakui semua perbuatannya,” ujar AKP Noviarif Kurniawan, Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, saat dikonfirmasi.

Hariyanto sempat berpindah-pindah dan hidup nomaden sejak kabur pada 22 Juni 2025, sehari setelah jasad korban ditemukan di mes buruh kebun tebu.

Ia menyamar sebagai buruh harian dan sempat bekerja di kebun tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mengenali wajah pelaku dan melapor lewat kanal Halo Pak Kapolres.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dengan mengerahkan tim ke lokasi.

“Selama pelarian, dia tinggal menumpang, tak punya alat komunikasi, dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang membuat pencarian cukup sulit,” jelas Noviarif.

Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sempat menghebohkan publik, terutama setelah keluarga korban meminta keadilan lewat media sosial. Tagar sempat trending dan jadi sorotan luas warganet.

Banyak pihak mengecam lambannya penangkapan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

22/07/2025

⏩Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang 4n4k olehbeberapa warga menggegerkan media sosial. Diduga kejadian ini terjadi di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam video tersebut, korban tampak mengalami kekerasan fisik setelah dituduh mencuri. Aksi brutal ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan luas masyarakat, terutama di wilayah Lampung.

Ketua Lembaga Perlindungan An4k (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius kepolisian. “Kami juga sudah melihat video tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Lamteng,” ujar Eko.

Menurutnya, pihak keluarga korban telah melapor ke kepolisian dan saksi dari pihak keluarga telah dimintai keterangan. Eko menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dan identitas pelaku akan segera terungkap.

“Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban bersama. Tindakan kekerasan seperti ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan An4k,” tambahnya.

Kasus ini mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, bahkan hukuman lebih berat bila mengakibatkan luka berat atau kematian.

⏩Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.Prajurit TNI...
22/07/2025

⏩Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025),” ujar Darwin.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa.

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” katanya usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.

22/07/2025

Bandar Lampung (JRB.COM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani...

22/07/2025

⏩Seorang pegawai bank milik pemerintah berinisial CA alias CND, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) di Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,96 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (21/7/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sekitar 40 saksi. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

“CA kami tetapkan sebagai tersangka usai serangkaian penyidikan. Modusnya beragam, dari penarikan dana atas nama nasabah, penggunaan akun palsu, belanja fiktif lewat EDC, hingga pengajuan kredit dengan jaminan fiktif,” ungkap Armen dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan di kantor bank dan rumah-rumah nasabah, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat tanah di Gunung Kanci senilai sekitar Rp450 juta, beberapa unit kendaraan, dan investasi di sejumlah restoran dengan total taksiran aset mencapai Rp3,7 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 mendatang.

CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rumah Berita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rumah Berita:

Shortcuts

  • Address
  • Telephone
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share