29/11/2023
PRESS RELEASE DAN PERYATAAN SIKAP HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA
Sejak Otonomi Khusus (Otsus) jilid I, II persoalan IPM 5 Provinsi di Papua selalu terendah diantara provinsi lain. Hal yang paling penting kenapa Orang Asli Papua (OAP) seolah-olah selalu dilihat sebelah mata, berada di urutan bawah, ialah lantaran persoalan pendidikan.
Pasalnya, data BPS hingga tahun 2023 menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah (APS) untuk SD dan SMP di 5 Provinsi Papua masih terendah dan di bawah rata-rata APS Nasional. BPS juga mencatat bahwa 33,58 % penduduk Papua usia 15 tahun ke atas, tidak memiliki ijazah.
Selain itu, Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di kelima provinsi ini juga masih berada di bawah rata-rata nasional.
Laporan Bank Indonesia tentang Perekonomian di 5 Provinsi Papua Tahun 2023 menyebutkan bahwa SDM Papua mengalami penurunan di sektor tenaga kerja berpendidikan tinggi seperti diploma dan sarjana yaitu sebesar -1,18% pada Februari 2022. Maka memang sangat sulit untuk bersaing,” .
Senator Filep yang juga akademisi ini lantas menyoroti keterpurukan pendidikan di Papua dengan adanya peruntukan dana Otsus yang digelontorkan Pemerintah untuk pendidikan masyarakat Papua.
“Total dana Otsus sejak 2002 sampai 2023 mencapai 1.092 T. Bahkan transfer ke daerah dan dana desa mencapai 702,3 T, paling tinggi secara nasional. Tapi coba kita lihat, pendidikan di Tanah Papua seolah berjalan di tempat.
Untuk melaksanakan itu, maka Pasal 56 menegaskan bahwa Pemprov dan Pemkab bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya, yang kemudian tertuang dalam PP 106 Tahun 2021. Selanjutnya, UU Otsus juga mewajibkan Pemprov dan Pemkab untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi bagi OAP, menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI mengatakan bahwa secara implementatif, PP 107 Tahun 2021 dan PP 106 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut perintah UU Otsus. Khusus untuk pendidikan, Pasal 3 PP 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kebijakan penerimaan dalam rangka Otsus dikelola secara efektif, efisien, transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, keberpihakan pada OAP, yang meliputi pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dengan memprioritaskan OAP, soal kewenangan Pemprov dan Pemkab terkait otonomi pendidikan tersebut.
“UU ini menjadi solusi, untuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan di Papua. Oleh sebab itu, tata kelola kebijakan di bidang pendidikan wajib dievaluasi total oleh pemerintah Daerah. Persentase dana Otsus dan afirmasi kepada OAP adalah perintah UU Otsus untuk mengafirmasi OAP-nya. Jadi jika di era Otsus masih ada persoalan pendidikan, itu menunjukkan bahwa orientasi kita tidak berada pada tujuan pembangunan dan masa depan OAP dalam dunia pendidikan”.
“PP 106 Tahun 2021 meletakkan kewenangan untuk Pemprov dan Pemkab untuk pemberian beasiswa diprioritaskan OAP. Untuk Pemprov, kewenangannya ialah penyediakan fasilitas pembiayaan pendidikan bagi setiap OAP untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya alias gratis,”
“Sementara Pemkab punya kewenangan untuk menyediakan pendidikan layanan khusus diprioritaskan OAP yang punya potensi kecerdasan dan bakat istimewa, atau berada di daerah terpencil/terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil. Demikian halnya juga para pendidik dan tenaga kependidikan, harus ditingkatkan kualitasnya di mana Pemprov dan Pemkab punya kewajiban untuk hal tersebut”,
Poin tuntutan
Himpunan Mahasiswa Sorong raya
1. Segera menfasilitasi dialog untuk mahasiswa dengan masing-masing lembaga pimpinan Kampus atau yayasan.
2. Kami meminta kepada pemerintah untuk sosialisasi dan mengambil databese masiswa di setiap Universitas atau yayasan yang ada di Papua Barat Daya untuk mendapatkan hak dana pendidikan.
3. Kami meminta kepada pemerintah Papua Barat Daya klasifikasi dana yang diberikan kepada beberapa universitas atau yayasan.
4. Kami mahasiswa meminta pihak kampus transparansi penggunaan Anggaran hibah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kepada tiap Universitas atau yayasan.
5. Segera mengratiskan biaya pendidikan kepada mahasiswa Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.
6. Kami meminta kepada pemerintah untuk mencerdaskan mahasiswa papua melalui dana otsus.
7. Tuntutan resmi kepada pemerintah balasannya segera mengalokasikan dana khusus dibidang pendidikan dengan undang- undang yang dibuat.
8. Hentikan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa di seluruh tanah Papua.
9. kami minta pemerintah pusat,KPK RI. Dan semua komponen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk mengevaluasi Otsus dipapua
10. kami minta KPK segera mengaudit penyaluran bantuan dari alokasi dana Otsus.
11. Apabila tuntutan kami tidak di terima maka kami menggangap otsus gagal dan segera cabut otsus.
-westPapua