UWAIS TiVi

UWAIS TiVi Haji Badal atau Haji Niyabah (Haji Gantian) ialah sejenis Haji yang ditunaikan oleh seseorang untuk orang lain menurut syarat-syarat yang tertentu

Badal Haji
Ibadah haji adalah fardhu hukumnya dalam Islam. Maka bila seseorang terhalang menunaikan haji hingga ia wafat maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain baik keturunannya atau orang yang dapat dipercaya. Kegiatan menghajikan orang yang telah tiada atau orang yang sudah tak mampu melaksanakannya sebab udzur ini disebut sebagai ' BADAL HAJI '. Hampir seluruh ulama memperbol

ehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya Al Hajju 'anil Ghoir. Bahkan dalam pelaksanaan badal haji terdapat dua kondisi yang melatar-belakangi;

PERTAMA : Mayit mampu secara fisik dan keuangan saat ia hidup. Seseorang yang saat hidup mempunyai kesehatan dan dana yang cukup untuk berhaji, namun karena kehendak Allah Swt maka ia tidak mampu mewujudkan keinginannya untuk berhaji. Dalam kondisi seperti ini maka menjadi kewajiban bagi ahli waris dan keturunannya untuk menghajikan si mayit. Hal ini berdasarkan dalil:
"Ada seorang pria datang kepada Nabi Saw seraya berkata, 'Saat haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?' Rasulullah Saw menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" HR. Ahmad & An Nasa'

Kalau saja orang tua yang sepuh yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan menunggang kendaraan boleh dibadalkan hajinya, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang kuat dan sehat namun belum berhaji Jawabannya tentu lebih boleh lagi untuk dibadalkan. Hal ini berdasarkan dalil hadits shahih lain yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasul, ibuku pernah bernadzar mengerjakan haji namun ia belum menunaikannya hingga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi Saw menjawab, "Berhajilah untuk ibumu!" HR. Muslim, Ahmad & Abu Daud

KEDUA : yaitu orang yang semasa hidup tidak mampu atau orang sepuh masih hidup namun sudah tidak sangup melakukan haji, maka badal haji untuk mereka diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas. TATA CARA BADAL HAJI&UMROH

1) Orang yang melaksanakan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

2) Si pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkan.

3) Diutamakan badal haji ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat.

4) Bila tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada orang yang dapat dipercaya. Itulah keterangan yang dapat diberikan soal ibadah badal haji. Dengan mengerjakan ibadah badal haji, maka pahalanya akan tersampaikan kepada si mayit, juga untuk orang yang melaksanakannya. Hal terpenting adalah bahwa rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi mayit sudah tertunaikan dengan cara badal haji ini.

*Hadis:* Adab berpakaian dan makan minum http://t.me/belajar_syarah_hadistعن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ -رضي الله عنهما-...
21/12/2019

*Hadis:* Adab berpakaian dan makan minum

http://t.me/belajar_syarah_hadist

عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «لا تلْبَسُوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صِحَافِهِمَا؛ فإنَّهَا لهم في الدنيا ولكم في الآخرة».

Dari Hużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū',

"- Janganlah kalian memakai sutra dan pakaian dari sutra!

- Janganlah kalian minum di wadah emas dan perak!

- Jangan p**a makan di piring emas dan perak!

Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'alaih)

*Uraian:*
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para lelaki memakai sutra dan pakaian dari sutra, karena jika -lelaki- memakai keduanya akan menimbulkan kemayu dan sifat feminim, serta menyerupai para wanita yang lembut dan gemulai.

Padahal lelaki itu dituntut untuk kasar, kuat dan perkasa. Beliau juga melarang laki-laki dan perempuan makan dan minum di piring dan bejana dari emas dan perak.

Hikmahnya sebagaimana sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya makan di atas wadah dari emas dan perak di dunia untuk orang-orang kafir yang menyegerakan hal-hal yang "wah" untuk mereka dalam kehidupan dunia dan mereka menikmatinya.

Sedangkan bejana-bejana itu untuk kalian -wahai kaum Muslimin yang tulus- pada hari kiamat jika kalian menghindarinya karena takut kepada Allah -Ta'ālā-, terobsesi dengan apa yang ada di sisi-Nya.

Keduanya diharamkan demi mencegah tindakan menyerupai kafir dan untuk melaksanakan perintah Allah -Ta'ālā-.

Para lelaki yang mengenakan sutra di dunia, maka ia telah menyegerakan kesenangannya.

Karena itu, dia tidak akan memakainya di akhirat. Barangsiapa tergesa-gesa kepada sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka dia dihukum dengan cara tidak akan memperolehnya.

Sungguh, Allah Mahakeras siksaan-Nya.

*Faedah hadis:*
1⃣ Pengharaman pakaian sutra & brokat bagi lelaki juga ancaman keras bagi pelakunya.

2⃣ Dibolehkannya pakaian sutra bagi wanita karena mereka butuh untuk berhias di depan suaminya. Maka ia halal bagi wanita & haram bagi lelaki berdasarkan ijmak ulama.

3⃣ Pengharaman makan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak bagi lelaki dan wanita karena hal itu untuk ciri orang kafir di dunia & untuk muslimin di akhirat.

4⃣ Para ulama mengkiaskan wadah makan minum dengan penggunaan-penggunaan lain seperti gelas piring untuk pajangan & penghias ruangan, atau perabot baskom untuk wudhu dll.

5⃣ Diantara hikmah larangan ini adalah menghindarkan kaum muslimin dari sifat sombong, bermewah-mewah & rakus terhadap dunia.

✍🏻 Ustadz Thoriq At-Tamimi, LC.MA حفظه الله

_____________

Untuk bergabung dalam menyebarkan *sabda Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam,* ketuk tautan di bawah ini:

*WhatsApp:*
http://id-h1.islamhouse.info

*Telegram:*
http://t.me/belajar_syarah_hadist

*Sumber:*
https://HadeethEnc.com/id/

*Aplikasi mempelajari Alquran yang Mulia:*
https://apps.mp3quran.net/all/apps-in.html

🔁 Semoga Allah membalas dengan kebaikan orang yang menyebarkan kembali

Grup ini diadakan untuk mengetahui dan memahami hadist Nabi Muhammad. Yang diasuh ✍ Ustadz Thoriq At-Tamimi, LC.MA حفظه الله

27/09/2017
*** UWAIS ***( ulasan wawasan islam )---------*Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi*Jika ada kondisi, misalnya, ket...
23/09/2017

*** UWAIS ***
( ulasan wawasan islam )
---------
*Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi*

Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan,

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234).

Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi?

Jawabannya, tetap wajib ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.

Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,

الاضطرار لا يبطل حق الغير

“Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234).

Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/30230-terpaksa-menabrak-tembok-orang-lain-harus-ganti-rugi.html

🍃🍃🍃
d sebar luaskan oleh UWAIS TV channel telegram kump**an video dan nasehat ber sesuaian dg AL QUR'AN dan ASSUNNAH

https://telegram.me/uwaistv

----------------------------
mari kita SHARE 😊

Tidak Sengaja Menababrak, Apakah Ganti Rugi Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya

jika mereka yang sholeh saja mampu terbinasakaan oleh ambisi memperoleh *harta dan kedudukan..*bagaimana jika seseorang ...
03/09/2017

jika mereka yang sholeh saja mampu terbinasakaan oleh ambisi memperoleh

*harta dan kedudukan..*

bagaimana jika seseorang yang jauh dari kesholehan

AKHLAK tidak kalah pentingnya dengan AQIDAHperlu kita ketahui banyak orang yang masuk neraka karena AQIDAHnya sangat bai...
02/09/2017

AKHLAK tidak kalah pentingnya dengan AQIDAH

perlu kita ketahui banyak orang yang masuk neraka karena AQIDAHnya sangat baik

TAPI AKHLAKNYA HANCUR..

# intabih

02/09/2017

AKHLAK tidak kalah pentingnya dengan AQIDAH

perlu kita ketahui banyak orang yang masuk neraka karena AQIDAHnya sangat baik

TAPI AKHLAKNYA HANCUR..

# intabih

Address

Kuala Lumpur

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when UWAIS TiVi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to UWAIS TiVi:

Share