
21/12/2019
*Hadis:* Adab berpakaian dan makan minum
http://t.me/belajar_syarah_hadist
عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «لا تلْبَسُوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صِحَافِهِمَا؛ فإنَّهَا لهم في الدنيا ولكم في الآخرة».
Dari Hużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū',
"- Janganlah kalian memakai sutra dan pakaian dari sutra!
- Janganlah kalian minum di wadah emas dan perak!
- Jangan p**a makan di piring emas dan perak!
Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
*Uraian:*
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para lelaki memakai sutra dan pakaian dari sutra, karena jika -lelaki- memakai keduanya akan menimbulkan kemayu dan sifat feminim, serta menyerupai para wanita yang lembut dan gemulai.
Padahal lelaki itu dituntut untuk kasar, kuat dan perkasa. Beliau juga melarang laki-laki dan perempuan makan dan minum di piring dan bejana dari emas dan perak.
Hikmahnya sebagaimana sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya makan di atas wadah dari emas dan perak di dunia untuk orang-orang kafir yang menyegerakan hal-hal yang "wah" untuk mereka dalam kehidupan dunia dan mereka menikmatinya.
Sedangkan bejana-bejana itu untuk kalian -wahai kaum Muslimin yang tulus- pada hari kiamat jika kalian menghindarinya karena takut kepada Allah -Ta'ālā-, terobsesi dengan apa yang ada di sisi-Nya.
Keduanya diharamkan demi mencegah tindakan menyerupai kafir dan untuk melaksanakan perintah Allah -Ta'ālā-.
Para lelaki yang mengenakan sutra di dunia, maka ia telah menyegerakan kesenangannya.
Karena itu, dia tidak akan memakainya di akhirat. Barangsiapa tergesa-gesa kepada sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka dia dihukum dengan cara tidak akan memperolehnya.
Sungguh, Allah Mahakeras siksaan-Nya.
*Faedah hadis:*
1⃣ Pengharaman pakaian sutra & brokat bagi lelaki juga ancaman keras bagi pelakunya.
2⃣ Dibolehkannya pakaian sutra bagi wanita karena mereka butuh untuk berhias di depan suaminya. Maka ia halal bagi wanita & haram bagi lelaki berdasarkan ijmak ulama.
3⃣ Pengharaman makan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak bagi lelaki dan wanita karena hal itu untuk ciri orang kafir di dunia & untuk muslimin di akhirat.
4⃣ Para ulama mengkiaskan wadah makan minum dengan penggunaan-penggunaan lain seperti gelas piring untuk pajangan & penghias ruangan, atau perabot baskom untuk wudhu dll.
5⃣ Diantara hikmah larangan ini adalah menghindarkan kaum muslimin dari sifat sombong, bermewah-mewah & rakus terhadap dunia.
✍🏻 Ustadz Thoriq At-Tamimi, LC.MA حفظه الله
_____________
Untuk bergabung dalam menyebarkan *sabda Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam,* ketuk tautan di bawah ini:
*WhatsApp:*
http://id-h1.islamhouse.info
*Telegram:*
http://t.me/belajar_syarah_hadist
*Sumber:*
https://HadeethEnc.com/id/
*Aplikasi mempelajari Alquran yang Mulia:*
https://apps.mp3quran.net/all/apps-in.html
🔁 Semoga Allah membalas dengan kebaikan orang yang menyebarkan kembali
Grup ini diadakan untuk mengetahui dan memahami hadist Nabi Muhammad. Yang diasuh ✍ Ustadz Thoriq At-Tamimi, LC.MA حفظه الله