UWAIS TiVi

UWAIS TiVi Haji Badal atau Haji Niyabah (Haji Gantian) ialah sejenis Haji yang ditunaikan oleh seseorang untuk orang lain menurut syarat-syarat yang tertentu

Badal Haji
Ibadah haji adalah fardhu hukumnya dalam Islam. Maka bila seseorang terhalang menunaikan haji hingga ia wafat maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain baik keturunannya atau orang yang dapat dipercaya. Kegiatan menghajikan orang yang telah tiada atau orang yang sudah tak mampu melaksanakannya sebab udzur ini disebut sebagai ' BADAL HAJI '. Hampir seluruh ulama memperbol

ehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya Al Hajju 'anil Ghoir. Bahkan dalam pelaksanaan badal haji terdapat dua kondisi yang melatar-belakangi;

PERTAMA : Mayit mampu secara fisik dan keuangan saat ia hidup. Seseorang yang saat hidup mempunyai kesehatan dan dana yang cukup untuk berhaji, namun karena kehendak Allah Swt maka ia tidak mampu mewujudkan keinginannya untuk berhaji. Dalam kondisi seperti ini maka menjadi kewajiban bagi ahli waris dan keturunannya untuk menghajikan si mayit. Hal ini berdasarkan dalil:
"Ada seorang pria datang kepada Nabi Saw seraya berkata, 'Saat haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?' Rasulullah Saw menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" HR. Ahmad & An Nasa'

Kalau saja orang tua yang sepuh yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan menunggang kendaraan boleh dibadalkan hajinya, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang kuat dan sehat namun belum berhaji Jawabannya tentu lebih boleh lagi untuk dibadalkan. Hal ini berdasarkan dalil hadits shahih lain yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasul, ibuku pernah bernadzar mengerjakan haji namun ia belum menunaikannya hingga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi Saw menjawab, "Berhajilah untuk ibumu!" HR. Muslim, Ahmad & Abu Daud

KEDUA : yaitu orang yang semasa hidup tidak mampu atau orang sepuh masih hidup namun sudah tidak sangup melakukan haji, maka badal haji untuk mereka diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas. TATA CARA BADAL HAJI&UMROH

1) Orang yang melaksanakan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

2) Si pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkan.

3) Diutamakan badal haji ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat.

4) Bila tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada orang yang dapat dipercaya. Itulah keterangan yang dapat diberikan soal ibadah badal haji. Dengan mengerjakan ibadah badal haji, maka pahalanya akan tersampaikan kepada si mayit, juga untuk orang yang melaksanakannya. Hal terpenting adalah bahwa rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi mayit sudah tertunaikan dengan cara badal haji ini.

Address

No. 1A Jalan Wangsa Melawati 4, Wangsa Melawati
Kuala Lumpur
53300

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when UWAIS TiVi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to UWAIS TiVi:

Share