27/08/2025
1. Pandangan Islam tentang Cryptocurrency
Dalam fikih muamalah, hukum sesuatu diukur dari: asalnya mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkan. Maka para ulama kontemporer mencoba menimbang crypto dari sisi berikut:
Sebagai mata uang
Ada yang menolak, karena mata uang syar’i biasanya harus memiliki nilai intrinsik (emas, perak) atau legalitas negara.
Crypto tidak ditopang fisik dan tidak semua negara mengakuinya.
Sehingga sebagian ulama (terutama fatwa di Timur Tengah) menganggapnya belum memenuhi syarat sebagai tsaman (alat tukar sah).
Sebagai aset/investasi
Crypto bisa dilihat seperti komoditas digital. Selama tidak digunakan untuk riba, perjudian, atau penipuan, maka sebagian ulama membolehkan sebagai aset investasi.
Yang jadi masalah: volatilitas ekstrem → bisa menyerupai maisir (spekulasi/gambling).
Maslahah & mafsadah
Jika manfaatnya lebih banyak (transaksi cepat, transparansi blockchain, independensi dari bank sentral), maka bisa masuk kategori mubah/halal.
Jika lebih banyak mudharat (penipuan, hilangnya harta, transaksi haram), maka bisa jatuh ke haram.
👉 Jadi, crypto bukan haram mutlak, tapi bergantung cara dan niat penggunaan. Ulama modern banyak menekankan: jangan gunakan crypto sebagai perjudian spekulatif, tapi boleh memanfaatkannya sebagai teknologi atau instrumen dengan prinsip syariah.
---
2. Dampak Crypto di Masa Depan
Kalau dilihat dari tren global:
Ekonomi & keuangan
Bisa menciptakan sistem keuangan baru (decentralized finance) di luar kendali bank dan negara.
Bisa mengurangi dominasi dolar & sistem bank konvensional.
Potensi zakat & wakaf berbasis blockchain → distribusi lebih transparan.
Sosial & politik
Bisa memberi akses keuangan pada orang miskin yang tak punya rekening.
Tapi juga rawan dipakai untuk pencucian uang, kejahatan, bahkan pendanaan terlarang.
Syariah & spiritual
Dunia Islam bisa menciptakan Islamic Crypto berbasis emas/perak atau asset-backed token → halal, stabil, dan sesuai syariah.
Akan mu