08/21/2026
Pelaut Bebas Pajak Indonesia? Pahami Syarat Jadi SPLN Sesuai Aturan Resmi
Apakah pelaut yang bekerja di luar negeri tetap wajib membayar pajak di Indonesia? Jawabannya bergantung pada status perpajakan Anda: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Berdasarkan UU HPP serta aturan turunan PMK No. 18/PMK.03/2021 dan PER-43/PJ/2016, WNI yang bekerja di luar negeri (termasuk pelaut) dapat ditetapkan sebagai SPLN sehingga penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Syarat Utama Menjadi SPLN bagi Pelaut:
Bekerja di Luar Negeri: Berada atau bekerja di luar wilayah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Bertempat Tinggal di Luar Negeri: Memiliki domisili atau tempat kerja resmi (kontrak kerja kapal berbendera asing/perusahaan luar negeri).
Pusat Kegiatan Utama: Menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional di luar wilayah Indonesia.
Penyelesaian Kewajiban Pajak: Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh selama masih menjadi SPDN.
Memiliki Bukti Resmi: Mengantongi dokumen pendukung yang sah (Kontrak Kerja/PKL, Buku Pelaut/Seaman Book, Paspor/Cap Keimigrasian, dan Certificate of Residence bila ada).
Konsekuensi Pajak Setelah Berstatus SPLN:
Gaji Luar Negeri: Tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Aset / Penghasilan dari Indonesia: Jika Anda memiliki aset yang menghasilkan pendapatan di Indonesia (seperti rumah sewa, royalti, atau usaha lokal), pendapatan tersebut tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan pemotongan pajak SPLN (PPh Pasal 26).
Status NPWP: Anda dapat mengajukan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) ke KPP terdaftar agar terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan secara berkala.
Catatan / Disclaimer: Aturan perpajakan bersifat mengikat secara individual sesuai kondisi kerja dan dokumen pendukung masing-masing pelaut. Selalu konsultasikan status perpajakan Anda langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui kanal resmi DJP Online.