
17/09/2025
⚖️ Tahukah kamu?
Setiap orang yang berstatus tersangka punya hak-hak yang dilindungi undang-undang.
Mulai dari:
✅ Hak didampingi pengacara (Pasal 54 KUHAP)
✅ Hak mendapat penerjemah (Pasal 177 KUHAP)
✅ Hak menghubungi keluarga (Pasal 57 KUHAP)
✅ Hak diperiksa secara adil (Pasal 117 KUHAP)
✅ Hak menghadirkan saksi yang meringankan (Pasal 65 KUHAP)
👉 Jangan sampai kamu atau orang terdekatmu tidak tahu!
Hukum melindungi hak tersangka, bukan hanya menuntut kewajiban.