GoSumut.com

GoSumut.com Gudangnya Informasi Sumatera Utara

Buron Setahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Korban Pakai BatuPenulis: KamalMEDAN - Buron selama setahun, Josniko Tarigan t...
24/07/2025

Buron Setahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Korban Pakai Batu

Penulis: Kamal

MEDAN - Buron selama setahun, Josniko Tarigan terdakwa penganiayaan mengakui tindakannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya.

Pengakuan itu disampaikan Josniko Tarigan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu, Rabu (23/7/2025).

Dalam pengakuannya, Jos mengatakan, awalnya dia sedang mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi.

"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," kata Jon kepada Majelis Hakim Morailam.

Jos mengaku tersinggung dengan ucapan istri korban, lalu mengajak sang suami untuk turun dari mobil.

 "Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa lawan perempuan. Suamimulah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," jelas Jos.

Jos yang merupakan warga setempat mengaku sempat lari usai memukul. Dia kemudian mengambil batu lalu melayangkannya pada bagian kepala korban.

Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Hina Bupati SergaiPenulis: Abdul MalikSERGAI – Pemilik akun Faceb...
24/07/2025

Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Hina Bupati Sergai

Penulis: Abdul Malik

SERGAI – Pemilik akun Facebook Bang Yuka, berinisial PU, warga Kecamatan Perbaungan, diperiksa Unit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Rabu (24/7/2025).

Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, melalui unggahan di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, SH, MH, pemilik akun Bang Yuka berinisial PU warga Kecamatan Perbaungan, memenuhi panggilan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 26 Juni 2025.

Dari pantauan wartawan, PU. bersama kuasa hukumnya tiba di Mapolres Sergai pukul 14.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai diperiksa, kuasa hukum terlapor, Alamsyah, SH, menyampaikan kehadiran kliennya adalah untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dari pihak kepolisian atas laporan pencemaran nama baik tersebut.

“Hari ini kami sudah tahu siapa pelapornya. Dalam surat pemanggilan tercantum nama pelapor adalah Darma Wijaya. Karena sudah jelas pelapornya, maka kami bersedia memberikan keterangan,” kata Alamsyah.

Ia menjelaskan sebelumnya mereka belum memberikan keterangan karena belum mengetahui identitas pelapor.

Terkait isi postingan di akun Facebook Bang Yuka, Alamsyah membenarkan pelaporan dilakukan karena unggahan tersebut.

“Iya, benar. Setelah ditunjukkan penyidik, laporan itu terkait postingan klien saya yang menyebut ‘Wiwik itu Bupati tidak ada otak. Gila melaporkan masyarakat ke Polres’,” papar Alamsyah sambil menunjukkan lembaran print out postingan tersebut kepada wartawan.

Mantan Pj Sekda Effendy Pohan Diperiksa KPK Selama Tiga Jam Terkait Kasus Korupsi Topan GintingMEDAN - Mantan Sekretaris...
24/07/2025

Mantan Pj Sekda Effendy Pohan Diperiksa KPK Selama Tiga Jam Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting

MEDAN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan mengatakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Effendy Pohan yang juga sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut mengaku
diperiksa di Gedung Merah Putih selama tiga jam.

"Saya memenuhi panggilan, itu aja, sekitar tiga jam diperiksa," kata Effendy Pohan kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (23/7).

Effendy mengatakan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pj Sekda Sumut dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tapsel dan PT. AR Gelar Cek Kesehatan GratisPenulis: Dedy M DaulayTAPSEL - Pemerintah ...
24/07/2025

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tapsel dan PT. AR Gelar Cek Kesehatan Gratis

Penulis: Dedy M Daulay

TAPSEL - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) terus memperkuat upaya peningkatan layanan kesehatan hingga ke pelosok desa.

Salah satu langkah nyatanya adalah menggelar kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis melalui program Dokter Spesialis Masuk Desa, yang dilaksanakan di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Tapsel dan PT Agincourt Resources (AR), perusahaan tambang emas Martabe. Pemeriksaan kesehatan ini menyasar warga di daerah terpencil dengan mendatangkan langsung tim dokter spesialis kandungan, anak, dan penyakit dalam ke tengah masyarakat.

Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan layanan ini merupakan upaya konkret untuk mendekatkan fasilitas kesehatan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.

“Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan kualitas kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang kesulitan mengakses layanan medis secara memadai,” ujar Gus Irawan.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemeriksaan gratis ini secara rutin, sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan.

“Tidak hanya untuk yang sakit, masyarakat yang merasa sehat juga perlu memeriksakan diri. Karena lebih baik mencegah daripada mengobati,” tambahnya.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, terang Gus.

BPN Sumut Diduga Ambil Alih Tanah Situs Bersejarah Kesultanan DeliMEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara...
24/07/2025

BPN Sumut Diduga Ambil Alih Tanah Situs Bersejarah Kesultanan Deli

MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara diduga mengambil alih secara paksa tanah situs bersejarah yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya samping Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang didapat, tanah situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli tersebut dari tahun 1992 dijaga oleh Syaiful Bahri yang diamanahkan pemilik tanah. Namun, berjalan puluhan tahun Syaiful menjaga tanah bersejarah itu banyak yang mengakui sebagai pemiliknya. Ironisnya, BPN pun mengakui bahwa tanah bersejarah itu miliknya juga sehingga ingin mengerahkan alat berat untuk mengambilalihnya.

Padahal, tanah situs bersejarah c***r budaya itu berstatus stanvas, yang berarti tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di atasnya, bahkan dikuasai siapapun termasuk BPN. Situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli di atas tanah itu sendiri sudah hilang dihancurkan sejak tahun 1987 silam.

Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/07/2025) mengatakan, "Dari tahun 1992 saya diamanahkan untuk menjaga tanah bersejarah ini sampai sekarang. Dulu kumuh dan banyak lalang di tanah ini. Setelah saya bersihkan semua dan saya pasang pagar, barulah muncul orang - orang yang mengaku pemilik tanah bersejarah ini, termasuk BPN juga mengakui pemilik tanah ini. Bukanya saya tidak mau keluar dari tanah bersejarah yang saya jaga sudah 33 tahun lamanya, tapi tunjukanlah dokumen kepemilikannya dan gantilah uang pagar yang saya pasang," ujarnya.

Syaiful menambahkan permasalahan tanah itu membuatnya menyurati Presiden RI, Mabes Polri dan Mahkamah Agung. "Karena, banyak orang yang mengakui pemilik tanah bersejarah yang dijaganya sudah puluhan tahun ini, bahkan berulangkali dia sudah memberi keterangan kepada polisi karena banyak pihak mengakui kepemilikannya tapi tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) 2 Kanwil BPN Sumut Abdul Rahim Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/07/2025) pukul 14:49, terkait tanah bersejarah yang juga diklaim BPN Sumut menyebut ada pihak lain yang meminjamkan ke instansinya.

Bendahara DPRD Madina Dijuluki 'Terkaya', Ini Rincian Hartanya versi LHKPNPenulis: Hasmar LubisMADINA – Muhammad Asran, ...
23/07/2025

Bendahara DPRD Madina Dijuluki 'Terkaya', Ini Rincian Hartanya versi LHKPN

Penulis: Hasmar Lubis

MADINA – Muhammad Asran, bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, dijuluki sebagai bendahara terkaya sekaligus bendahara seumur hidup di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Julukan itu mencuat usai laporan harta kekayaan yang ia sampaikan ke KPK melalui LHKPN 2025 menunjukkan total kekayaan mencapai Rp4,78 miliar.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diakses publik, Muhammad Asran tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan, seluruhnya berlokasi di Kabupaten Madina, serta 10 unit kendaraan yang seluruhnya dibeli dari hasil sendiri.

Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp239,5 juta.

Rincian Harta Kekayaan Muhammad Asran (LHKPN 2025)

A. Tanah dan Bangunan – Rp4.140.000.000
Sebanyak 11 bidang, antara lain:
Tanah dan bangunan seluas 579 m²/320 m² senilai Rp1,1 miliar
Tanah dan bangunan seluas 1118 m²/300 m² senilai Rp620 juta
Tanah dan bangunan lainnya tersebar di Madina, nilai bervariasi antara Rp45 juta hingga Rp920 juta

B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp164.500.000
Total 10 unit, terdiri dari:
Daihatsu Taft GF70 (1986) – Rp5 juta
Mitsubishi L300 (2017) – Rp88 juta
Toyota Kijang Super (1993) – Rp20 juta
Motor Honda dan Yamaha berbagai tahun – total sekitar Rp46 juta

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp 718.200.000
D. Surat Berharga – Nihil
E. Kas dan Setara Kas – Rp5.000.000
F. Harta Lainnya – Nihil

Sub Total Harta – Rp5.027.700.000
Hutang – Rp239.549.398
Total Kekayaan Bersih – Rp4.788.150.602.

Lahan Terbakar di Pelataran Kantor Bupati Madina Sebabkan Asap Tebal, Kadis Kesehatan Jelaskan DampaknyaPenulis: Hasmar ...
23/07/2025

Lahan Terbakar di Pelataran Kantor Bupati Madina Sebabkan Asap Tebal, Kadis Kesehatan Jelaskan Dampaknya

Penulis: Hasmar Lubis

MADINA - Kebakaran lahan di area Komplek Perkantoran Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, membuat kawasan instansi pemerintah itu diselimuti asap tebal.

Peristiwa itu diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di lahan kosong bekas Taman Raja Batu, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (22/7/2025).

Akibat asap yang begitu tebal menyebabkan sejumlah staf kantor pemerintahan juga terlihat keluar dan lahan yang terbakar tersebut pun akhirnya menjadi tontonan . Daun kering yang berada di areal lahan itu pun memudahkan api menjalar.

Namun peristiwa yang sempat membuat para pekerja kantor itu resah, tak berselang lama akhirnya bisa diatasi setelah petugas pemadam kebakaran tiba sehingga api dapat dipadamkan.

Lalu apa bahaya dampak kesehatan bila terhirup asap kebakaran lahan dan sampah.

dr Faisal Situmorang, Kepala Dinas Kesehatan Madina mengatakan, dampak buruk bagikesehatan yang disebabkan asap kebakaran lahan maupun asap yang ditimbulkan akibat bakar-bakar sampah. Dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, iritasi mata dan baik itu ke kulit.

"Paparan asap ini juga dapat memicu dalam jangka waktu yang panjang menimbulkan penyakit jantung, bahkan sampai ke kanker," ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau khususnya masyarakat umum supaya mengelola yang dimaksud sampah rumahan dikelola dengan baik.

"Termasuk bakaran-bakaran yang lain ya kadang kadang ada kita membersihkan lahan dan sebagainya, di Cuaca panas ini tentu bisa mengakibatkan kerugian sangat besar bagi makhluk hidup dan juga tentunya kegiatan perokonomian kita," imbuhnya.

Seorang Pria Tenggelam di Sungai Asahan Usai Mandi Setelah Panen PadiPenulis: Marimbun MarpaungTOBA – Ripaldo Siadari (2...
23/07/2025

Seorang Pria Tenggelam di Sungai Asahan Usai Mandi Setelah Panen Padi

Penulis: Marimbun Marpaung

TOBA – Ripaldo Siadari (29), warga Desa Siantar Tongatonga 1 yang tinggal di Desa Siantar Tongatonga 3, dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Asahan, Kecamatan Siantar Narumonda, Toba, Selasa (22/7/2025) sore saat mandi usai panen padi

Kepala Desa Siantar Tongatonga 1, Parlindungan Marpaung, saat dikonfirmasi gosumut.com melalui sambungan seluler pada Rabu (23/7), membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban diduga tenggelam karena kurang pandai berenang saat mandi sore di aliran sungai Asahan," ungkapnya.

Informasi dari Jeremi Napitupulu, warga Desa Siantar Tongatonga 3, menyebutkan sebelum kejadian, Ripaldo dan orang tuanya baru selesai memanen padi. Usai panen, korban mengeluh merasa sangat kepanasan dan menyampaikan niatnya untuk mandi ke sungai.

“Saya sangat kepanasan, saya mau mandi dulu ke sungai,” ujar Jeremi menirukan ucapan korban berdasarkan cerita dari keluarga.

Ripaldo kemudian pergi ke sungai, diikuti adiknya, Benget Siadari (22). Setiba di lokasi, Ripaldo langsung masuk ke sungai dan mulai berenang.

Menurut Benget, awalnya ia mengira sang kakak hanya bercanda saat terlihat seperti tenggelam.

Namun tak lama kemudian, tubuh Ripaldo semakin tenggelam dan hanya terlihat tangannya sebelum akhirnya menghilang dari permukaan air. Saat itulah Benget sadar bahwa kakaknya benar-benar tenggelam.

Ia panik karena tidak bisa berenang, lalu berteriak meminta pertolongan warga.

Bupati Tapsel Sampaikan RPJMD 2025–2029, Tekankan Transformasi Penganggaran Berbasis Program PrioritasPenulis: Dedy M Da...
23/07/2025

Bupati Tapsel Sampaikan RPJMD 2025–2029, Tekankan Transformasi Penganggaran Berbasis Program Prioritas

Penulis: Dedy M Daulay

TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (22/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution beserta Wakilnya Borkat dan dihadiri 26 anggota dewan. Dihadiri Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris DPRD, Plh. Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tapsel.

Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menegaskan penyusunan RPJMD merupakan tahap krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, sekaligus menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

“RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang tidak hanya menjadi pedoman teknokratis, tetapi juga bagian dari sistem perencanaan nasional. Visi kami adalah Tapanuli Selatan yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas, dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Gus.

Ia menyebutkan lima misi utama atau “panca cita” akan menjadi landasan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Lebih jauh, Gus menyoroti adanya pergeseran paradigma perencanaan dan penganggaran di daerahnya. Jika sebelumnya anggaran mengikuti struktur organisasi atau money follow function, maka ke depan pendekatan akan beralih ke money follow program dimana setiap rupiah dalam APBD diarahkan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran tidak lagi bersifat birokratis dan sektoral, melainkan berorientasi pada hasil dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Termohon Eksekusi Ajukan Gugatan Perlawanan, Minta PN Tunda Eksekusi, Karena Putusan Belum InkrahPenulis: Ledi MuntheMED...
23/07/2025

Termohon Eksekusi Ajukan Gugatan Perlawanan, Minta PN Tunda Eksekusi, Karena Putusan Belum Inkrah

Penulis: Ledi Munthe

MEDAN – Kuasa hukum termohon eksekusi Herman Cipto, Ferdinan Siagian, S.H., meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menangguhkan rencana eksekusi terhadap aset milik kliennya di kawasan Komplek Surya Berlian, Kota Medan.

Hal ini disampaikannya usai sidang aanmaning (teguran) yang digelar di hadapan Ketua PN Medan, Selasa (22/7/2025).

Permintaan tersebut menyusul masih berjalannya gugatan perlawanan terhadap Pemohonan Eksekusi No. 31/Pdt.Eks.RI/2025/PN Medan.

“Kami sebagai kuasa hukum Pak Herman Cipto telah menyampaikan keberatan dalam forum aanmaning. Permintaan kami jelas, agar eksekusi ditunda karena belum ada putusan inkrah,” katanya.

Ia menyebutkan, pengajuan eksekusi yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Medan, dinilai cacat hukum. Kemudian prosedur lelang seperti harga/nilai yang tidak kompetitif, tidak transparan proses dan pengumumannya, juga dinilai cacat.

Disebutkan Ferdinan, pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan sebelumnya dan mendaftarkan gugatan perlawanan (verzet) ke Kepaniteraan PN Medan pada 15 Juli 2025.
“Itu artinya proses hukum belum final. Tapi anehnya, pemohon eksekusi langsung mengajukan pengosongan atas aset klien kami,” tegasnya.

Hotel Favorit, Tamu Luar Negeri Incar Garuda Hotel by Calandra di Banda AcehBANDA ACEH - Aceh merupakan daerah paling ba...
23/07/2025

Hotel Favorit, Tamu Luar Negeri Incar Garuda Hotel by Calandra di Banda Aceh

BANDA ACEH - Aceh merupakan daerah paling barat Indonesia. Provinsi yang terkenal akan budaya syariah dan pantainya yang begitu menakjubkan, menjadikan Aceh semakin dikenal oleh wisatawan, baik wisatawan domestik maupun non-domestik.

Selain Bali yang sudah terkenal akan keindahan pantainya, pantai di Aceh juga sudah mulai memasuki wishlistwisatawan asing. Setiap tahunnya, wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh, jumlahnya semakin meningkat.

Berbicara tentang wisatawan, tidak luput dari adanya kebutuhan akomodasi. "Garuda Hotel by Calandra yang berlokasi di tengah Kota Banda Aceh, menjadikan hotel ini diincar oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Banda Aceh. Lokasi yang strategis ini memudahkan wisatawan mengakses tempat wisata," kata Iwan Wahyudi, Director Calandra And Sativa Management yang mengelola Garuda Hotel, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, Garuda Hotel by Calandra sekarang menjadi hotel favorit wisatawan saat berkunjung ke Banda Aceh. Hotel ini sudah terkenal akan pelayanannya yang sangat friendly, lokasi di tengah kota, di deretan hotel tersedia berbagai kuliner dan juga toko oleh-oleh. 

Iwan menambahkan Garuda Hotel by Calandra juga dekat dengan Mesjid Raya Baiturrahman, hanya 2 menit berjalan kaki. Inilah mengapa wisatawan asing terutama dari Malaysia memilih Garuda Hotel by Calandra. Mereka berkata “Sedap menginap disini, staffnya ramah, kat kemana-mana, breakfast sangat cocok dengan lidah kami, banyak makanan di depan hotel dan yang paling penting dekat dengan mesjid raya, kami bisa shalat berjamaah.”

Wisatawan yang mau menikmati pantai juga tidak terlalu jauh jaraknya dari Garuda Hotel by Calandra. Selain lokasi yang sangat strategis, bagi wisatawan asing terbiasa berjalan kaki saat pergi ke suatu tempat sangat direkomendasikan menginap di sini.

Bagi wisatawan khususnya asing, Garuda Hotel by Calandra menjadi hotel favorit. Kok bisa? Karena lokasinya yang dekat dengan pelabuhan penyebrangan Ulee Lheu, sekitar 15 menitan saja. Posisi ini menjadikan Garuda Hotel sebagai tempat singgah mereka sebelum ke Sabang maupun kembali dari Sabang.*

Piagam Wajib Pajak Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Hak dan KewajibannyaMEDAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resm...
22/07/2025

Piagam Wajib Pajak Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Hak dan Kewajibannya

MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran dipimpin Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini wujud nyata perubahan cara pandang kami. Dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Dokumen ini memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang mencerminkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Harapannya, piagam ini menjadi acuan etika bersama dalam setiap interaksi perpajakan.

8 Hak Wajib Pajak:
1. Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
2. Mendapat layanan tanpa pungutan biaya.
3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak.
6. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
7. Diwakili kuasa sesuai ketentuan.
8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran.

8 Kewajiban Wajib Pajak:
1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan.
3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.
4. Kooperatif dalam memberikan data dan informasi.
5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sesuai aturan.
6. Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
7. Menunjuk kuasa secara sah (jika menggunakan kuasa).
8. Tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Address

Al Burayqah

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GoSumut.com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to GoSumut.com:

Share