05/08/2025
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. la mengingatkan bahwa ASN tidak diperbolehkan keluar selama jam kerja, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2018 yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja, presensi, dan apel kerja pegawai.
"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena Sudah diatur jam istirahatnya,” ungkap Endah saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (4/8/2025). Lebih lanjut, Endah menekankan bahwa nongkrong selama jam kerja adalah hal yang tidak diperbolehkan.